Lahiran Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Biaya Yang Ditanggung

 



Jakarta, cnbc Indonesia - BPJS Kesehatan nyatanya menyediakan fasilitas gratis melahirkan. Jika ditotal, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai jutaan, namun ternyata bisa gratis melalui BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya persalinan, termasuk sejumlah biaya pemeriksaan selama kehamilan, seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemberian vaksin, hingga proses persalinan. Berikut rincian dan penjelasannya. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan: Terkait pelayanan selama proses melahirkan, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS kelas 1, BPJS kelas 2, atau BPJS kelas 3. Ketiganya akan mendapatkan layanan dan fasilitas yang sama. Persalinan Caesar Khusus layanan persalinan secara caesar, Anda memerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang menangani. Perlu diingat, bila operasi caesar dilakukan atas kemauan ibu sendiri tanpa diagnosis dokter, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya melahirkan tersebut. Baca Juga :3 Cara Praktis Memeriksa Status BPJS Kesehatan Anda (teknokrat.ac.id)

Prosedur Layanan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan:
1. Mengunjungi atau melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS Anda. Faskes 1 meliputi klinik, puskesmas, dan praktek dokter keluarga.
2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:- KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).- Kartu BPJS asli dan fotokopi.- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.- Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.- Surat rujukan dari faskes 1 (jika diperlukan).
3. Surat rujukan hanya akan didapat bila ibu hamil memerlukan perawatan medis tertentu dan fasilitas kesehatan 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai. Nantinya, yang bersangkutan boleh dirujuk ke Rumah Sakit dengan peralatan atau perlengkapan yang lebih memadai.
4. Ketika menggunakan BPJS, proses persalinan tidak bisa langsung dilakukan di Rumah Sakit kecuali dalam keadaan darurat atau jika ibu sudah memiliki surat rujukan dari Faskes 1.
Jika dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan apabila ibu memiliki kondisi kehamilan yang darurat atau berisiko, seperti janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia (mengalami tekanan darah tinggi selama hamil).

Comments

Popular posts from this blog

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dihapuskan pada tahun ini

Peluncuran Ponsel Terbaru Huawei Menandai Kemenangan China Meskipun Tekanan dari Amerika

Pengusaha Logistik Ngamuk, Gangguan Sistem di JICT Bikin Rugi