Cek Syarat, Cara Daftar & Kriteria Pendataan Non-ASN di Sini
- Get link
- X
- Other Apps
Pada artikel ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memulai pendataan tenaga non-ASN atau honorer di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. Pendataan ini bertujuan untuk tenaga honorer kategori II (THK-2) dan dilakukan melalui portal BKN . Proses pendataan ini dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama melibatkan admin/operator instansi yang mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal tersebut. Pada tahap kedua, instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal melalui kanal informasi instansi. Bagi yang belum terdata atau belum lengkap, mereka dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, dan melengkapi data serta riwayat masa kerja. Tahap finalisasi berlangsung pada 30 Oktober 2022, di mana instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN. Hasil akhir pendataan ini diumumkan melalui kanal informasi instansi.
Syarat bagi tenaga honorer atau Non-ASN yang harus melakukan pendataan melibatkan status THK-2, pembayaran gaji melalui APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), diangkat oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja selama minimal 1 tahun pada 31 Desember 2021, usia antara 20 hingga 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif pada saat pendataan.
Proses pendaftaran terbagi antara instansi dan tenaga non-ASN. Instansi harus mendaftarkan tenaga Non-ASN yang masih bekerja, melakukan verifikasi dan validasi data, serta mengunggah SPTJM sebagai hasil akhir pendataan. Sementara tenaga non-ASN harus membuat akun pendataan, melakukan registrasi, memantau, mengkonfirmasi, melengkapi riwayat kerja, mencetak kartu pendataan, dan melakukan login pada link
- Get link
- X
- Other Apps
.jpg)
Comments
Post a Comment