Bendera Merah Putih, Lambang Kebanggaan Indonesia: Sejarah, Fungsi, dan Aturan Pengibarannya
Bendera Merah Putih, simbol kebanggaan dan identitas Republik Indonesia, senantiasa berkibar pada 17 Agustus setiap tahun, merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia. Namun, meskipun kita sering melihatnya di acara-acara penting, tidak banyak yang tahu sejarah, fungsi, dan aturan yang mengatur pengibaran bendera Merah Putih. Sebelum membahas hal tersebut lebih lanjut, mari kita memahami makna yang terkandung dalam bendera Merah Putih ini.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang lebih dikenal sebagai Sang Merah Putih, memiliki deskripsi yang jelas. Bendera ini berbentuk empat persegi panjang dengan lebar dua per tiga dari panjangnya. Bagian atasnya berwarna merah, sedangkan bagian bawahnya berwarna putih, keduanya memiliki ukuran yang sama. Bendera ini terbuat dari kain yang tidak mudah luntur.Sejarah bendera Merah Putih Indonesia melibatkan unsur-unsur keberanian (melambangkan merah) dan kesucian (melambangkan putih). Warna-warna ini telah menjadi simbol identitas bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan. Bendera Merah Putih pertama kali terlihat pada masa Kerajaan Kediri, yang digunakan oleh pasukan Raja Jayakatwang pada tahun 1292 dalam melawan Kerajaan Singasari.
Kemudian, Kerajaan Majapahit juga memeluk bendera Merah Putih sebagai lambang kebesaran mereka pada abad ke-13 hingga ke-16. Kitab Negarakertagama mencatat bahwa warna merah dan putih selalu hadir dalam setiap upacara kebesaran Kerajaan Majapahit di masa Prabu Hayam Wuruk (1350-1389 M).
.jpg)
Comments
Post a Comment